Direktur First Travel Dilaporkan ke Bareskrim dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA – Izin operasional PT First Anugerah Karya (First Travel) gres saja dicabut Kemenag. Direktur Utama dan Direktur dari First Travel, Andi Surachman dan Anniesa Hasibuan, juga telah dilaporkan oleh Tim Advokasi Penyelamat Dana Umrah (TPDU) ke Bareskrim, Jumat (5/8).
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dijerat pidana dengan Pasal 372,378 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang No 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
TPDU yaitu sebagai kuasa aturan dari para agent First Travel dengan anggota jamaah umrah lebih dari 1.200 dari banyak sekali kawasan di seluruh Indonesia. TPDU meminta pemerintah biar membentuk semacam “Crisis Center” untuk menuntaskan kasus perusahaan umroh tersebut.
“Untuk mencegah terjadinya timbulnya korban yang lebih banyak dan tindakan-tindakan yang sanggup merugikan banyak pihak, maka kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap First Travel, mencari jalan solusi riil secepatnya dan membentuk semacam Crisis Center untuk menyelesaian kasus ini,” demikian TPDU dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8).
Tujuan utama dari laporan pidana ini yaitu meminta pertanggungjawaban First Travel dan/atau pengembalian dana jamaah dan/atau para agent yang dikirimkan ke First Travel serta keberangkatan jamaah yang tak terang jadwalnya, hanya dijanji-janjikan, terkatung-katung dan tidak diberangkatkan umrah menuju tanah suci Mekah dan Madinah.
“Kami mempertanyakan dan mempersoalkan mengapa Kementerian Agama yang mempunyai otoritas sekaligus regulator pelaksanaan umrah, tidak melaksanakan tindakan antisipatif, preventif dan kuratif terhadap pelaksanaan umrah yang merugikan para jamaah kami? Sudah banyak yang mengadukan dan protes, sudah terkspose di banyak sekali media namun justeru mengapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?,” katanya.
TPDU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), kepolisian dan apparat penegak aturan untuk membongkar tuntas kasus ini, menyita asset-asset First Travel dan asset para Terlapor untuk dikembalikan kepada jamaah dan agent yang berhak.
Laporan Pengaduan
Seperti diberitakan sebelumnya (6/6), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya mendapatkan 6.778 pengaduan perihal biro umroh bermasalah. “Yang paling banyak diadukan yaitu First Travel yang mencapai 3.825 pengaduan,” kata Tulus.
Menanggapi banyaknya pengaduan tersebut, YLKI meminta masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umroh biar tidak mendaftar melalui biro umroh bermasalah. Selain First Travel, masih ada lima biro umroh lain yang diadukan ke YLKI.
Tulus menyampaikan jumlah biro umroh di Indonesia semakin banyak. Dari keseluruhan biro umroh itu, yang menerima izin dari Kementerian Agama sekitar 770-an biro. Masih ada biro yang tidak berizin.
“Namun, biro berizin bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti dikala ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umroh masih belum terang keberangkatannya. Itu pun gres dari satu biro umroh,” tuturnya.
Permasalahan yang muncul pada biro umroh, sebagaimana pengaduan yang masuk ke YLKI, yaitu keberangkatan calon jamaah yang tidak jelas. Saat calon jamaah ingin membatalkan dan meminta kembali uang yang sudah disetorkan, biro umroh mempersulit dengan banyak sekali alasan.
Tulus meminta masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming tarif murah atau promo dari biro umroh. Tulus menduga tarif murah atau promo itu untuk mengeruk dana dari masyarakat dan dipakai untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang belum diberangkatkan sebelumnya.
“Biro umroh memakai sistem gali lubang tutup lubang. Masyarakat yang dikala ini mendaftar berisiko mengalami nasib serupa di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Fathan Subchi menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup acara PT First Travel–yang menyampaikan harga promo umrah hanya Rp14,3 juta–terlambat.
“Sudah banyak calon jamaah yang menjadi korban, gres dilakukan tindakan penghentian operasi. Seharusnya, ketika ditemukan indikasi merugikan masyarakat pribadi diambil tindakan tegas,” kata Fathan Subchi, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.
Source:
Kunjungi website
0 komentar:
Posting Komentar