Innalillahi, Parlemen Jerman Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
BERLIN, – Parlemen Jerman Bundestag pada hari Jumat (30/06) mengesahkan Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis, sehingga Jerman menjadi negara ke-14 di Eropa yang sekarang telah melegalkan ijab kabul keji yang melanggar hukum agama secara universal itu.
RUU tersebut disetujui oleh anggota-anggota Parlemen sehabis Kanselir Angela Merkel membuka jalan untuk memperlihatkan bunyi secara bebas. Langkah tersebut bermakna para anggota Parlemen asal Katolik Demokrat tidak dipaksa untuk mengikuti garis partai.
Perundang-undangan tersebut disetujui oleh 393 bunyi sementara 226 menolak, dengan empat bunyi abstain.
Merkel sendiri menentang tindakan ijab kabul sesama jenis tersebut namun menyampaikan bahwa beliau berharap alhasil akan memperkuat harmoni sosial di Jerman.
Lebih dari 70 anggota Parlemen dari Partai konservatif Uni Demokratik Katolik , Christian Democratic Union (CDU) yang notabene merupakan partai asal Kanselir Angela Merkel, malah menentukan untuk mengesahkan ijab kabul sesama jenis, sementara secara umum dikuasai partai CDU menolaknya, demikian mengutip laporan Anadolu.
CDU Merkel, yang menguasai bunyi secara umum dikuasai di Parlemen, telah usang menolak mengesahkan ijab kabul sesama jenis, namun menyuarakan pertolongan untuk langkah-langkah lain untuk mengakhiri diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis.
Namun, dalam sebuah langkah mengejutkan pada hari Senin (26/06) – beberapa pekan menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada 24 September mendatang- Merkel mengumumkan bahwa anggota Parlemen harus sanggup tetapkan ijab kabul sesama jenis menurut pandangan langsung mereka, daripada mengikuti isyarat partai.
Pemimpin kubu Sosial Demokrat Jerman dan partai oposisi lainnya telah menciptakan ijab kabul sesama jenis menjadi salah satu tema utama mereka selama kampanye dalam pemilihan umum sebelumnya.
Menurut sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh YouGov bulan ini, 66 persen warga Jerman mendukung akreditasi ijab kabul sesama jenis, dengan 26 persen menentangnya.
source:
Kunjungi website
0 komentar:
Posting Komentar