SIDANG PUTUSAN AHOK HARI INI; Pelapor: Sangat Mungkin Hakim Hukum Ahok dengan Vonis Berat sebagai Penista Agama
JAKARTA -Jelang persidangan terakhir kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 9 Mei 2017 beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis hakim.
Selaku Pelapor, Pedri Kasman mengaku menyerahkan semua proses aturan kepada Majelis Hakim.
"Sebagai Pelapor dan masyarakat pencari keadilan kami sepenuhnya mempercayakan kepada Majelis hakim. Di tangan hakimlah rasa keadilan masyarakat dititipkan, pada ketukan palu hakimlah aturan akan dipertaruhkan. Karenanya nurani dan keyakinan hakim harus betul-betul memperhatikan keadilan publik," katanya kepada Voa Islam, Senin (8/5/2017).
Sekalipun tuntutan JPU sangat lemah, lanjut Pedri, tetapi hakim dengan kewenangannya sangat mungkin dan dibolehkan secara aturan untuk memutus lebih berat.
Pasal penodaan agama, pasal 156a aksara a kitab undang-undang hukum pidana yang sudah dihilangkan JPU dalam tuntutan sanggup saja dihidupkan kembali oleh Majelis hakim.
"Karena hakim punya kemerdekaan dalam memilih putusan. Dalam prakteknya hakim boleh melaksanakan Ultra Petitum adalah penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU," terang Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Menurut Pedri, publik pencari keadilan sangat mengharapkan Majelis Hakim biar Ahok divonis maksimal berdasar pasal 156a aksara a KUHP. Karena Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan Jaksa. Vonis Hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama. Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan kasus Penodaan agama.
"Jangan hingga kasus Ahok ini jadi preseden jelek di masa depan. Penista agama dieksekusi ringan. Itu sangat berbahaya bagi negeri ini," tegasnya.
Pedri mengingatkan, pendapat MUI, Muhammadiyah dan NU bahwa Terdakwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama biar menjadi pertimbangan penting bagi Keputusan Hakim dalam kasus ini.
Faktanya selama ini MUI, Muhammadiyah dan NU selalu menjadi tumpuan dalam kasus yang berkaitan dengan agama. Jangan hingga pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian.
"Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis," katanya.
Selain independensi, sambung Pedri, hakim harus juga mempunyai akuntabilitas, sehingga sanggup menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa.
"Semoga melalui kasus Ahok ini mengatakan aturan kita memang berwibawa dan berdaulat. Bukan sebaliknya," pungkas Pedri. *
Sebarkan info ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Source:
Kunjungi website
0 komentar:
Posting Komentar