Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Bolehkah Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Ini Jawabannya



Soal:

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuhu ustadz, tiap bulan ana disuplai beras dari rekan dan Alhamdulillah berlebih, boleh tidak ana bersedekah fitrah dgn beras tsb? 

Kedua, boleh tidak zakat fitrah diganti uang? Jazakallahu Khairan ustadz

857-1899-64***

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah.. Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Anda boleh bersedekah fitrah dari beras suplai teman; jikalau Anda termasuk orang yang berkewajiban zakat fitrah. Karena beras itu sudah jadi milik Anda.

Kedua, yang utama bersedekah fitrah dengan materi pangan pokok. Di masyarakat ita berarti dengan beras. Dan bentuk ini lebih berpengaruh kesesuaiannya dengan hikmah "وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ" memberi makan orang miskin. ini pendapat jumhur. Dan tidak sedikit ulama yang melarang bersedekah fitrah kecuali dengan makanan pokok

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Namun jikalau di satu kondisi, peserta lebih menerima manfaat dengan bentuk uang, boleh bersedekah fitrah dengan uang. Karena tujuan zakat fitrah untuk membahagiakan fuqoro' dan mencukupan kebutuhan mereka di hari ied biar tedak meminta-minta.

Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, "Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus menurut nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali alasannya ialah darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya." Wallahu a'lam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Source:
Kunjungi website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top