Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Ki Gendeng Pamungkas dalam Video Rasialisnya, Ditangkap Polda Metro Jaya

Ki Gendeng Pamungkas

  JAKARTA -- Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (9/5) malam di kediamannya, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng diduga ditangkap tanggapan ujaran kebencian melalui video yang sempat ada di laman Youtube. 

Dalam video berdurasi 55 detik itu, Ki Gendeng mengucapkan kata-kata permintaan mengandung unsur SARA. Golongan yang dilibatkan dalam video Ki Gendeng, adalah pribumi dan Cina. Berikut ini ujaran Ki Gendeng dalam videonya.

"Hai pribumi-pribumi militan di mana saja kalian berada, para nasionalis sejati pencinta NKRI, pencinta Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, dan Sumpah Pemuda. Kita segera serentak bahu-membahu mempersiapkan diri lahir batin untuk melawan Cinaisasi di negara ini. Karena Cina-Cina keparat sudah menjajah negara ini, menistakan bangsa ini, dan menjongoskan para perangkat kerja di negara ini."

Ki Gendeng menyatakan bahwa Indonesia dikala ini sedang dijajah Cina. Lalu Ki Gendeng pun mengajak golongan pribumi untuk melawan golongan yang ia maksud Cina itu. 

"Kita para pribumi-pribumi militan dan nasionalis harus segera bersatu dan berdiri melawan. Melawan Cinaisasi di negara ini. Ayo bersama aku serentak bergerak dan melawan."

Akibat perbuatannya, Ki Gendeng pun diciduk Polda Metro Jaya. Saat ini Ki Gendeng sedang menjalani investigasi oleh Polda Metro Jaya beserta barang buktinya. KGP terancam Pasal 4 abjad b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Source: Republika

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top