Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya


Trending Topic, Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren Untuk Anda

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu.

Apa bedanya pendaftaran ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?

Bagaimana cara melakukannya?

Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pendaftaran ulang kartu seluler prabayar.

Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: pendaftaran gres nomor SIM gres dan pendaftaran ulang nomor SIM lama.

Apabila ada nomor SIM gres yang mau diaktifkan, maka semenjak 31 Oktober 2017 Anda harus melaksanakan pendaftaran gres dengan ketentuan yang mulai berlaku.

Untuk nomor lama, batas waktu pendaftaran ulang ialah 28 Februari 2018.

Bagaimana cara pendaftaran kartu seluler?

Registrasi sanggup dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

"Registrasi sendiri (self registration) gotong royong paling gampang alasannya tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Dijelaskannya, cara pendaftaran dengan mengirim SMS ialah sebagai berikut:

Pelanggan gres sanggup mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) kemudian kirim ke 4444

Pelanggan usang yang melaksanakan pendaftaran ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) kemudian kirim ke 4444

Apa bedanya dengan pendaftaran terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, menyerupai pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya alasannya pendaftaran kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tujuan pendaftaran ini yang pertama untuk memperlihatkan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memperlihatkan dukungan juga, contohnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.

"Yang kedua, dikala ini kita sudah mempunyai KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya sanggup diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, memperlihatkan keabsahan data identitas yang terang siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

Seperti yang sudah-sudah, pendaftaran ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi hingga sekarang.

"Justru pendaftaran yang dikala ini, identitas menjadi semakin terang alasannya validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah kini sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Bagaimana jikalau belum mempunyai KTP elektronik?

Jika belum mempunyai KTP elektronik, pendaftaran ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting mempunyai NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.

Bagaimana jikalau belum pendaftaran ulang hingga tenggat waktu?

Hingga jikalau 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melaksanakan pendaftaran ulang maka akan diberikan batas waktu tenggang 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, menyerupai dijelaskan Noor Iza.

Selama 30 hari, kartu tidak sanggup digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar.

Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak sanggup melaksanakan telepon dan sms masuk.

Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Apakah turis atau orang absurd juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang absurd juga harus mendaftar nomor SIM.

"Mereka nanti pendaftaran di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan pribadi di gerai," terang Noor Iza.

Namun tentu saja bukan memakai nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Untuk orang absurd yang tinggal di Indonesia, berdasarkan Adita dari Telkomsel, sebaiknya tiba pribadi ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(bbc)

Source: Tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top