Pemerintah Lindungi Penista Agama, Prof Dr Din Syamsudin: “Gusti Allah Ora Sare!”
JAKARTA – Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan masalah kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil.
Hal itu disampaikan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr M Din Syamsudin, melalui rilisnya yang tersebar di media sosial.
“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun kemudian merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di negara Pancasila yang berbhineka tunggal ika. Maka, tindakan penistaan menyerupai itu harus diamputasi melalui penegakan aturan yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,” kata Din Syamsudin, melalui pesan siaran, yang diterima Panjimas.com, Sabtu (22/4/2017).
Menurut Din Syamsudin, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengadilan masalah penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama, secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan mengatakan secara kasatmata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.
“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan aturan sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum. Hal ini jikalau dibiarkan maka akan mengakibatkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan aturan dan dapat mengakibatkan ketaktaatan (disobedience) terhadap aturan dan penegakan hukum,” jelasnya.
Oleh alasannya ialah itu, Din Syamsudin mengingatkan, demi penegakan negara menurut hukum, kecenderungan mempermainkan aturan biar tidak boleh dan sidang masalah penistaan agama diluruskan.
“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu utk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jangan usik rasa keadilan rakyat, alasannya ialah rakyat akan bangun berdaulat, dan Gusti Allah ora sare,” tandasnya.
Source: panjimas.com
0 komentar:
Posting Komentar