Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Baru Disahkan, UU Pemilu Dengan Presidential Threshold 20% Langsung Digugat Yusril ke MK

Gema Rakyat – RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai koalisi pemerintah balasannya disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Jum’at (21/7/2017).

Empat partai (Gerindra, Demokrat, PAN, PKS) melaksanakan walk out karena tidak oke dengan opsi presidential threshold 20 persen.

KARTU KREDIT, KARTU KREDIT CIMB, KARTU KREDIT MEGA, TIRTO.ID, asuransi kendaraan beroda empat murah, harga kendaraan beroda empat terbaru, kecantikan wanita, hosting, kartu kredit bca, kartu kredit mandiri, kartu kredit BNI, forex, SAHAM, FBS,

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggugat UU Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi alasannya yaitu dinilai UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra:

Malam ini 20 Juli 2017, dewan perwakilan rakyat telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin sesudah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi kiprah saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menyampaikan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak yaitu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar 45.

Pasal 6A ayat (2) itu menyampaikan “Pasangan

calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik akseptor pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum “. Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 Undang-Undang Dasar 45 yang menyampaikan bahwa pemilu untuk menentukan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD.

Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol akseptor pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu dewan perwakilan rakyat dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan dingklik anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal Undang-Undang Dasar 45 menyerupai itu, maka mustahil presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai “pengawal penegakan konstitusi” di negeri ini akan tetap jernih dalam menyidik permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak sanggup diintervensi oleh siapapun.

Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang gres disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak problem bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan dewan perwakilan rakyat di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran tokh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau besar lengan berkuasa dan lemahnya posisi dalam politik.
Selamat Berjuang Pendekar Kontitusi!
Lawan segala kedzoliman

Source: pi/gr

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top