Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT


JAKARTA - Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.

Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, balasannya Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA DAN LANGSUNG DITAHAN HARI INI JUGA.

TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!

Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.

Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a aksara a.

Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

VONIS HAKIM ini jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)

menuntut Ahok dengan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Vonis Hakim ini pribadi disambut pekik Takbir!!! dari massa Umat Islam yang mengawal persidangan Ahok.

Sebaliknya, massa PRO AHOK yang dari tadi joget-joget seketika shock berat.


Sebagai kilas balik, Ahok ditetapkan sebagai TERSANGKA kasus penistaan agama oleh Polisi Republik Indonesia yang diumumkan di Mabes Polisi Republik Indonesia pada 16 November 2016, atau 12 hari pasca Aksi Bela Islam 411.

Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama atas perkataannya ketika pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:

“…Jadi jangan percaya sama orang, kan sanggup saja dalam hati kecil bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Makara bapak ibu perasaan nggak sanggup pilih nih sebab saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ahok kemudian menjalani SIDANG PERDANA kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016.

Atas VONIS 2 TAHUN PENJARA INI, Ahok menyatakan akan banding.

Perjuangan Umat Islam berbulan-bulan dalam Aksi-Aksi Bela Islam telah diijabah Allah SWT.

ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD...

Source: portal-islam.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top